Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dituduh melakukan penggelapan

Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela, dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dituduh melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis.

Menanggapi vonis tersebut, Daniel menyatakan, ia akan terus memperjuangkan keadilan untuknya karena merasa kasusnya direkayasa. "Bohong itu (penggelapan). Pengadilan dunia kok dipercaya. Jelas-jelas faktanya Yulianis tidak hadir. Saya pikir tadi dihukum mati," ujar Daniel seusai menjalani sidang, Senin (24/10/2011) malam.

Ditanya langkah hukum selanjutnya, Daniel mengaku belum tahu. Ia meminta diberi waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

Daniel juga menyatakan tidak keberatan karena kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, tak hadir mendampinginya dalam sidang. Kamaruddin meninggalkan pengadilan karena harus mengikuti sidang lainnya. Daniel juga terlihat kesal dengan jaksa yang dianggap mengulur-ulur waktu sidang Daniel. "Aturan jadwal sidang yang tidak menentu ini, saya justru kasihan dengan kuasa hukum saya. Dia kan juga punya jadwal sendiri. Jadi harus dihormati," ujarnya.

Jaksa penuntut umum telah menjerat Daniel dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP. Daniel dituduh menggelapkan dana senilai Rp 25,4 miliar milik Yulianis. Keduanya dipertemukan dalam perkenalan yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Daniel dan Yulianis kemudian bekerja sama dalam proyek batubara PT PLN, tepatnya di PLTU Suralaya. Yulianis merasa dirugikan karena ia telah beberapa kali memodali proyek tersebut, tetapi proyek tersebut tidak berjalan lancar. Namun, ketika Yulianis meminta kembali dana modal tersebut, ternyata tak dapat dipenuhi oleh Daniel.