Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Keuangan Agus Martowardojo

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan bahwa laporan mengenai kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar milik pegawai Direktorat Jenderal Pajak, DW, telah diberikan oleh PPATK sejak awal 2011.

Agus mengatakan, mengenai dugaan rekening gendut milik DW dalam laporan awal tahun 2011 itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai pimpinan dari Kementerian Keuangan, Agus menyayangkan bila laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak segera dikoordinasi langsung kepada dirinya.

Menkeu juga menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Pajak yang tidak memberikan respons untuk melaporkan ke Inspektorat Jenderal setelah mendapatkan laporan dari PPATK. "Kelihatannya laporannya justru ke (Ditjen) Pajak sebagai laporan informasi. Tetapi kepada saya dan Irjen tidak dikirimkan," ujarnya, Rabu (29/2/2012) malam di Jakarta.

Menurut Agus, Inspektorat Jenderal baru melakukan pemeriksaan setelah mendapatkan laporan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar dari Ditjen Pajak pada pertengahan 2011. "Koordinasi seharusnya bisa jalan. Kalau seandainya pimpinannya diberi tahu, saya bisa jaga proses pengawasan dan perbaikan sehingga berjalan dengan seperti yang direncanakan," kata Menkeu.

Ia mengatakan bahwa kerja sama PPATK dengan Kemenkeu dari 2007 hingga 2011 telah menunjukkan hasil yang memuaskan karena sebanyak 88 pegawai telah mendapatkan sanksi disiplin terkait dengan kepemilikan rekening mencurigakan. Namun, dari 88 pegawai tersebut, nama DW tidak termasuk dalam laporan PPATK yang diberikan kepada Menkeu.

"Selama ini, dari tahun 2007 ke 2011, selalu dikirim ke saya dan Irjen, dan kemudian saya bisa tindak lanjuti. Saya minta kalau ada jumlah nama-nama atau ada yang dicurigai, jangan ditunda dan kasih tahu kepada saya. Keseluruhan nanti saya bersama penegak hukum akan menindaklanjuti," kata Agus.

Terkait dengan kepindahan DW ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta sejak 12 Januari 2012, Menkeu menduga tersangka telah curiga tindakannya tercium oleh sistem pengawasan internal kementerian. "Saya juga bisa menduga bahwa kalau, misalnya, tersangka ini sejak Januari 2012 pindah ke Dispenda mungkin karena iklim di Ditjen Pajak sudah semakin ketat program reformasinya," katanya.

Dengan kejadian ini, Menkeu memastikan bahwa evaluasi terkait pengawasan internal di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai akan lebih ditingkatkan agar oknum pegawai yang merugikan negara dapat diberikan hukuman. Agus juga mengharapkan agar kerja sama dengan instansi terkait dapat terus ditingkatkan sehingga kejadian serupa dapat cepat terdeteksi dan tidak terulang kembali pada masa mendatang.

"Proses penegakan hukum akan kami dukung dan jajaran Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan tentang itu. Bahwa kalau dinyatakan ada kelambanan di Kementerian Keuangan dan memang saya harus minta kerja sama dari instasi-instasi terkait, sepenuhnya kami perbaiki sistem yang ada," katanya.