Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbagai Pelanggaran Di Indonesia

Amnesti Internasional melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin sehubungan dengan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Surat terbuka yang ditandatangani Wakil Direktur Amnesti Internasional Asia-Pasifik, Donna Guest yang diterima Antara London, Jumat (6/4/2012), menyerukan kepada pihak berwenang di Indonesia agar memastikan adanya investigasi yang cepat, teliti dan efektif oleh badan independen dan imparsial mengenai laporan penyiksaan dan perlakuan buruk lain yang dilakukan polisi selama ini.

Selain itu Amnesti Internasional yang bermarkas di London, dalam surat terbukanya yang tembusannya ditujukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Timur Pradopo memastikan mereka yang dicurigai terlibat dalam penyiksaan termasuk orang yang memiliki tanggung jawab komando, dituntut dalam sidang pengadilan yang memenuhi standar internasional tentang keadilan, dan agar para korban diberikan hak reparasi.

Selain itu Amnesti Internasional juga mengharapkan agar tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran penangkapan sewenang-wenang, agar tahanan memiliki akses cepat terhadap keluarga dan penasihat hukum yang mereka pilih dan terhadap pengadilan serta akses terhadap perawatan medis. Diharapkan catatan medis yang mengindikasikan dugaan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk serta pelanggaran lain atas orang-orang yang ditahan tersedia bagi korban dan/atau keluarga korban serta penasihat hukum.

Amnesti dalam rekomendasinya minta agar semua petugas kepolisian memahami Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No 8/2009). Selain itu meninjau lagi sistem akuntabilitas yang ada sekarang ini untuk menangani sangkaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dan mendirikan mekanisme pengaduan polisi yang independen yang bisa menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat. Mekanisme ini harus memiliki kekuasaan untuk memberikan hasil temuannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Amnesti Internasional juga minta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi dan mengesahkan pada kesempatan sedini mungkin KUHP dan KUHAP baru yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional; dan yang menyertakan ketentuan secara eksplisit untuk melarang tindakan penyiksaan. Definisi penyiksaan dalam KUHP yang sudah direvisi harus konsisten dengan Pasal 1.1 Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan lainnya.

Memastikan agar KUHAP yang baru secara eksplisit melarang diterimanya di pengadilan dan sidang pemeriksaan lain mana pun bukti-bukti apa pun yang diperoleh sebagai hasil penyiksaan atau perlakuan buruk lain, kecuali dalam sidang pemeriksaan yang menghadapkan pelaku penyiksaan sebagai bukti-bukti adanya penyiksaan atau perlakuan buruk.

Meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan lainnya, sehingga membentuk sebuah sistem kunjungan secara teratur yang dilakukan badan independen internasional dan nasional ke tempat-tempat di mana orang-orang ditahan. Amnesti mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memprioritaskan penanganan atas kekhawatiran dan berharap akan secepat mungkin mendapat jawaban.