Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korupsi Proyek Pengadaan Alat Laboratorium Komputer

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan alat laboratorium terkait korupsi proyek pengadaan alat laboratorium komputer di Fakultas Teknik dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) Kampus Palembang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, penyitaan dilakukan saat tim penyidik meninjau lokasi perkara di Palembang pada 23 - 27 April 2012. Selain menyita, penyidik juga memeriksa para tersangka dan 14 saksi.

Di Unsri Kampus Palembang, penyidik menyita dokumen dan surat serta 888 item barang yang berada di laboratorium. Namun, barang bukti yang disita kemudian dititipkan kembali kepada Unsri untuk dipergunakan dalam proses perkuliahan di Unsri.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010. Dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium di Unsri, nilai kontraknya mencapai Rp 47 miliar. Diduga, modus yang digunakan adalah dengan melakukan penggelembungan harga. Selain itu, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan.

Dalam proyek ini, pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri. Namun, pelaksananya adalah PT Anugerah Nusantara. Dengan demikian, PT Marell Mandiri ini hanya dipinjam PT Anugerah Nusantara untuk memenangkan proyek bersangkutan.

Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan dua pegawai Unsri sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni HNAI dan ID. Penetapan status tersangka sesuai Sprindik untuk HNAI nomor 22/S:/FD.1/03 2012 tanggal 5 Maret 2012 dan untuk ID berdasarkan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012, pada tanggal yang sama.