Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai ada unsur politik dalam penanganan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004 yang menyeret politisi PDI Perjuangan Emir Moeis. Penilaian itu muncul setelah terjadi simpang siur status hukum Emir.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyebut Emir sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi dengan mengacu surat permohonan pencegahan Emir ke luar negeri. Sebaliknya, KPK belum mau mengungkapkan status hukum Ketua Komisi XI DPR itu. Ada kepentingan politik dalam menyampaikan rilis terbuka tentang posisi hukum (Emir)," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Kamis ( 26/7/2012 ).

Tjahjo mengatakan, seharusnya KPK yang mengumumkan penetapan tersangka seseorang. Dia meminta pihak Kemenkum dan HAM jangan merilis ke publik hal yang bukan merupakan kewenangannya. Kalau hal itu (pengumuman penetapan tersangka) kewenangan KPK, sangat disayangkan kalau diserobot oleh oknum aparatur negara untuk kepentingan politiknya," kata Tjahjo.

Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli 2012 lalu disebutkan, rujukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir salah satunya adalah surat perintah penyidikan atas nama Emir sebagai tersangka. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan bahwa KPK telah menuliskan status Emir sebagai tersangka dalam surat permohonan cegah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mempertanyakan apakah penetapan status tersangka Emir seperti yang diungkap Denny sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Kalau dua alat bukti yang disyaratkan KUHAP belum terpenuhi tetapi sudah diumumkan status tersangkanya, apalagi yang mengumumkan Wamenkum dan HAM, maka publik akan mudah menilai kasus itu sarat dengan nuansa dan manuver politis, kata Basarah.

Untuk itu, lanjut Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu, KPK harus mempercepat penanganan kasus itu. Jika memang cukup bukti, maka harus segera diproses lalu diadili. Sebaliknya, jika ternyata tidak cukup bukti, kata dia, maka KPK harus segera mencabut pencegahan Emir ke luar negeri. Jangan biarkan opini liar terus berkembang yang akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk merugikan kredibilitas KPK sendiri, ujar Basarah.