Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tamsil Linrung

Wakil Ketua Badan Anggaran atau Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung membantah mangkir bersaksi dalam sidang di Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Pasalnya, Tamsil mengaku sudah mengirimkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tanda terima surat dari KPK masih ada. Diterima di KPK hari Jumat (16/12/2011). Di dalam tanda terima dituliskan bahwa surat telah diserahkan kepada Pak Romo," kata Tamsil, dalam siaran pers kepada wartawan.

Tamsil menjelaskan, ia tidak dapat hadir lantaran tengah melakukan kunjungan kerja bersama anggota Komisi IV ke Bengkulu. "Seharusnya KPK bisa menindaklanjutinya (surat izin) sehingga tidak ada pemberitaan bahwa saya mangkir dari persidangan," kata politikus PKS itu.

Sedianya, Tamsil akan bersaksi di sidang terdakwa I Nyoman Suisnaya, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dia akan menjelaskan seputar pengusulan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi (PPID).

Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko sempat mempertanyakan ketidakhadiran Tamsil. Menurut Jaksa Zet Tadung Alo, pihaknya tidak mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Tamsil.