Kasus Penangkapan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga kini masih menelusuri kasus penangkapan Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam, oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (24/2/2012). Kami masih menelusuri perihal penangkapan ini. Dan saya belum dapat laporan resminya," ujar Sumadi Maryoto, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Minggu (26/2/2012).
Sumadi mengaku mengetahui kabar penangkapan Rochadi Imam melalui pemberitaan di media massa. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam ditangkap Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012), mengatakan, Rochadi ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat malam kemarin atas laporan dari masyarakat, dan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP," kata Bolly.
Sumadi mengaku mengetahui kabar penangkapan Rochadi Imam melalui pemberitaan di media massa. Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Imam ditangkap Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).
Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012), mengatakan, Rochadi ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen lalu lintas orang. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat malam kemarin atas laporan dari masyarakat, dan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP," kata Bolly.