Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keadaan Bahaya Narkoba

Indonesia dalam keadaan bahaya narkoba dilihat dari kualitas dan kuantitas kejahatan serta kerugian yang ditimbulkan. Kerugian ekonomi lebih dari Rp 50 triliun per tahun. Jenis narkoba yang diperdagangkan kini meliputi heroin, kokain, dan sabu kualitas baik. Jumlah kejahatan meningkat dari 26.000 kasus pada 2010 menjadi 29.000 kasus pada 2011.

Menurut Direktur Kejar Tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto kepada Kompas, Rabu (22/2/2012) malam, di Kantor BNN, kerugian Rp 50 triliun dihitung dari uang yang disedot ke luar negeri oleh bandar narkoba. Selain itu juga biaya rehabilitasi medis korban narkoba, dampak sosial, turunnya kualitas sumber daya manusia sebab cacat permanen otak, dan dampak samping berupa kejahatan dari mencuri hingga kekerasan.

"Setiap hari 50 orang meninggal karena narkoba secara langsung atau tertular HIV/AIDS melalui jarum suntik. Yang dirugikan bukan hanya pemakai, melainkan juga keluarga dan masyarakat umum, seperti kasus Afriyani," kata Benny. Afriyani Susanti menabrak 12 pejalan kaki—sembilan orang di antaranya tewas—di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu. Berdasarkan uji urine, dia memakai ekstasi.

Secara terpisah, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen (Pol) Arman Depari, Kamis, kepada Kompas mengatakan, Indonesia dapat dikatakan dalam situasi bahaya narkoba. "Jika tak bertindak, keadaan darurat bisa terjadi," katanya.