Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teror Racun Wartoyo

Saksi perkara terorisme kasus "teror racun", Wartoyo, mengungkapkan penyesalan karena terkait dengan perkara terorisme. Ketua majelis hakim pun menasihati, agar saksi tidak ikut dalam aksi dan kegiatan yang radikal.

Hal itu terungkap dalam kesaksian saksi perkara terorisme dalam kasus "teror racun" Wartoyo dengan terdakwa Jumarto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012). Apakah kamu menyesal, tanya Ketua majelis hakim Akhmad Rosidi.

Menyesal dan kapok," kata Wartoyo. Menurut Wartoyo, ia bergabung dengan kelompok Ali Miftah dan Santhanam, karena sebelumnya terpengaruh atau termakan materi dakwah yang disampaikan Kiai Ali Mamun. Materi dakwah itu terkait dengan pemahaman mengenai jihad.

Menurut Wartoyo, Kiai Ali Mamun memberi pemahaman mengenai jihad adalah berperang. Akhmad pun menasihati agar Wartoyo tidak terpengaruh paham yang radikal, karena Islam merupakan agama yang cinta damai dan mengajarkan kasih sayang.

Dalam kesaksiannya, Wartoyo juga mengungkapkan, ia disuruh Santhanam, terdakwa dalam perkara yang sama, untuk mensurvei kantin kantor polisi yang ditargetkan diberi racun. Wartoyo mengaku sudah mensurvei kantor polisi di daerah Glodok dan Ketapang, Jakarta Barat.