Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

John Refra alias John Kei

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan tim kuasa hukum John Refra alias John Kei. Cosmas Refra, anggota tim kuasa hukum John Kei sekaligus salah seorang yang bertindak selaku pemohon membenarkan hal itu. "Ya, di PN Jakarta Selatan. Jadwalnya mulai jam 9.00," kata Cosmas Refra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (5/3/2012).

Tiga poin utama yang menjadi materi permohonan adalah soal prosedur penangkapan, penyitaan barang-barang, dan penahanan tersangka dalam kasus pembunuhan Ayung alias Tan Harry Tanoto itu. Kuasa hukum John Kei menilai penangkapan John Kei di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2012) tidak sesuai dengan ketetapan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Prinsip utamanya tiga hal itu yang kami pertanyakan. Soal penangkapan, misalnya, kami nilai melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP," jelas Cosmas.

Terkait penangkapan, pihak John Kei mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan dan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian. Terkait penyitaan, kuasa hukum menilai barang-barang yang disita tidak ada kaitan dengan dugaan kejahatan yang disangkakan pada John Kei. Penyitaan pun dilakukan tanpa disertai surat dari pengadilan negeri setempat. "Kalau penahanan, itu konsekuensi dari penangkapan yang tidak sesuai prosedur," lanjut Cosmas.

Permohonan praperadilan kubu John Kei didaftarkan di PN Jaksel pada Jumat (24/2/2012) dengan Nomor 06/pdt.prap/2012/PN JKT SEL. Terdapat empat nama sebagai pelapor, yaitu Cosmas Refra, Taufik Chandra, Robert Manurung, dan Farizal Syarif. Sementara pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S. Radjab.