Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Sistem Proporsional Daftar Tertutup

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, sebaiknya dalam revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tidak lagi memasukkan sejumlah materi lama, salah satunya penggunaan sistem proporsional daftar tertutup. Ia berharap undang-undang ini dapat meningkatkan komprehensif dan representatif untuk kehidupan perpolitikan.

"Jangan kembali ke sistem pemilu lama yang tertutup. Sistem pemilu yang terbuka terbaik karena ada otoritas partai, untuk mencalonkan yang terbaik, dan yang penting adalah suara rakyat adalah suara Tuhan," ujar Anas, di Jakarta, Jumat (16/3/2012). Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat akan ada pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum yang baru. Ia berharap dengan memilih anggota KPU yang baru, dalam menjalankan revisi UU Pemilu ke depan lebih baik.

"Undang-undang yang baik itu belum tentu menghasilkan pemilu yang baik kalau pelaksanaannya tidak kompeten. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat bisa memilih anggota KPU yang benar-benar profesional dan mandiri," pungkas Anas.

Seperti yang diketahui, hingga kini belum ada kesepahaman mengenai empat materi krusial dalam RUU Pemilu, yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pemilihan, dan mekanisme penghitungan suara.

Untuk sistem pemilu, misalnya, tiga fraksi di DPR yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengusulkan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup. Sementara enam fraksi lain, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, serta pemerintah, mengusulkan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemilihan dengan suara terbanyak.

Ambang batas parlemen yang diusulkan juga bervariasi. Perkembangan terakhir, Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Golkar mengusulkan 5 persen. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN mengusulkan 4 persen. Fraksi PPP dan Fraksi PKB 3 persen, serta Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra tetap 2,5 persen. Sementara pemerintah mengusulkan ambang batas 4 persen.