Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Harga Kebutuhan Pokok Naik 2-3 Persen

Kenaikan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional yang cukup signifikan, harusnya dapat dikendalikan. Dari hasil pemantauan Kementerian Perdagangan, harga kebutuhan pokok saat ini naik sebesar 2-3 persen. Seharusnya pemerintah mampu menghimbau masyarakat dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menaikkan harga kebutuhan pokok, sementara pemerintah belum menaikan harga BBM.

Seharusnya pemerintah mampu menghimbau masyarakat dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menaikkan harga kebutuhan pokok, sementara pemerintah belum menaikan harga BBM," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Firdaus di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

FPKS mempertanyakan sikap pemerintah yang membiarkan pasar melakukan kebijakan sendiri untuk menaikkan harga kebutuhan pokok, padahal keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM belum final.

Menurut Firdaus, jika pemerintah tetap melakukan pembiaran terhadap kondisi ini, maka akan tejadi kesulitan di masyarakat dalam mengatur pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini karena harga kebutuhan pokok naik sementara pendapatan mereka tetap.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan Operasi Pasar Yang Efektif guna mengantisipasi terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok akibat ulah spekulasi tengkulak di pasar tradisional," paparnya.

Firdaus menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam kesulitan hidup, dengan naiknya harga kebutuhan pokok tanpa tindakan tegas dari pemerintah guna mengatasi masalah ini.

"Apalagi jika sampai mengambil kesimpulan bahwa kenaikan harga-harga kebutuhan pokok tersebut karena memang sudah siklusnya seperti itu. Ini jelas keblinger," ujarnya. Menurut Firdaus, pemerintah harus konsisten, ketika kenaikan BBM di tunda, maka keputusan menaikkan harga kebutuhan pokok di masyarakat juga harus dihentikan.