Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panda Nababan Di Hentikan Dari Jabatannya

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memberhentikan politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan dari jabatannya di DPR. "Sudah diberhentikan tetap dan sudah diumumkan," kata Wakil Ketua BK, Siswono Yudho Husodo di Gedung DPR, Jumat 27 Juli 2012. Keputusan itu diambil belum lama ini. "Sebelum reses," kata dia.

Panda Nababan Di Hentikan Dari Jabatannya Pada Februari lalu, BK DPR hanya menonaktifkan anggota Komisi III itu setelah menjadi terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Terbukti kasus suap, Panda divonis selama 17 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Panda sendiri sudah menghirup udara bebas sejak 2 Mei lalu karena telah memperoleh pembebasan bersyarat.