Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendatangi, Menyita Dokumen Dan Data Komputer

Aparat Kejaksaan Agung dikabarkan telah mendatangi dan menyita dokumen dan data di dalam komputer milik salah satu pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak berinisial DA. Pemeriksaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 21 Februari lalu, di kantor DA, lantai 19. Hingga kini masih belum jelas aksi aparat kejaksaan tersebut berkaitan dengan kasus apa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, masih belum bisa membicarakan perihal penggeledahan yang dilakukan oleh tim aparat korps Adhiyaksa tersebut. Pasalnya, hingga kini pihak humas Kejaksaan Agung itu masih belum menerima laporan penggeledahan dari tim penyidik secara resmi.

"Saya belum bisa berbicara banyak karena belum ada laporan resmi dari tim. Sampai saat ini saya sedang berkoordinasi dengan tim terkait penggeledahan ini," jelas Noor Rachmad, Kamis (23/2/2012).

Perlu diketahui, dugaan skandal perpajakan yang baru ini tidak hanya melibatkan DA, pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Dikabarkan DA terbelit kasus ini bersama suaminya DW yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office). Saat ini DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.

Kasus ini terkait dengan penemuan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS.

Juru Bicara Ditjen Pajak Deddi Rudaedi tidak membantah penyitaan dokumen ini. Namun, Deddi belum dapat menanggapi kabar ini karena masih berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai pemimpinnya. "Tunggu dulu, saya mau menghadap Pak Dirjen dulu, nanti saya jelaskan," terang Deddi.