Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penahanan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia

Kejaksaan Agung mengumumkan telah menahan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diduga telah melakukan kejahatan perbankan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membeberkan bahwa penahanan dilakukan hari ini, Kamis (23/2/2012).

Adapun karyawan BRI yang dimaksud merupakan Staf Khusus di Kantor Wilayah Jakarta I bernama Hartono. Ia diduga telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman kredit kepada bank milik pemerintah tersebut.

Noor bilang, kejadian bermula ketika Hartono masih menjabat sebagai Account Officer BRI di Kantor Wilayah Jawa Timur. "Saat itu, Hartono menyetujui permohonan kredit PT I-One sebesar Rp 33,5 miliar," terang Noor. PT I-One mengajukan permohonan kredit itu melalui direktur utamanya, Setiawan Irwanto.

Diduga, persetujuan kredit itu dilakukan Hartono tanpa melalui proses yang seharusnya. Hingga kemudian PT I-One tidak sanggup membayar tunggakan pinjamannya. Pihak kejaksaan menduga, Hartono tidak melakukan analisis yang benar dalam pemberian kredit tersebut. "Kami masih dalami, apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari kredit ini atau tidak," ujar Noor.

Pasalnya, setelah ditelusuri oleh penyidik, dana yang seharusnya dipakai buat modal usaha itu ternyata digunakan untuk kepentingan Setyawan. Akibatnya, BRI dirugikan hingga mencapai Rp 33,5 miliar.

Atas perbuatannya, baik Hartono maupun Setiawan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhitung Kamis hari ini, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.