Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Toko Peralatan Seks

Pengadilan Perancis di Paris, Rabu (29/2/2012) memutuskan, pemilik toko peralatan seks bersalah melanggar UU Perlindungan anak, karena menjual produk-produk peralatan seks dalam radius 200 meter dari sebuah sekolah.

Sang pemilik toko seks, Nicolas Busnel, membantah bahwa produk-produk seperti boneka dan penggetar melanggar hukum. Bantahan ini menyusul keberatan dari sebuah grup agama dan asosiasi keluarga bahwa kehadiran toko seks ini dalam radius dekat sekolah akan mempengaruhi anak-anak di sekolah.

Namun pengadilan tinggi di Paris menemukan Busnel telah melanggar hukum, dengan menjual produk-produk di tokonya yang terletak di pusat kota Paris. Toko ini hanya berjarak sekitar 90 meter dari sebuah sekolah dasar.

Hakim memutuskan, Busnel harus membayar kerugian sebagai simbolis sebesar satu euro, kepada asosiasi dan grup agama yang protes. Dia terancam hukuman penjara dua tahun dan denda 30.000 euro atau sekitar Rp 400 juta. Busnel menegaskan, dia akan menutup toko seks tadi dalam dalam beberapa bulan mendatang, dengan sedikitnya tiga pekerjanya akan kehilangan pekerjaan.

Pengacaranya, Richard Malka, menyatakan akan mengajukan banding dan menolak tuduhan bahwa kehadiran toko seks tadi akan merusak moralitas. Dia khawatir akan menimbulkan puritanisme. Menurut dia, Perancis adalah satu-satunya negara di Barat yang melihat alat penggetar sebagai sebuah alat pornografi.