Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alokasi Dana Untuk Subsidi Angkutan Umum

Alokasi dana untuk subsidi angkutan umum, sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah Rp 4,88 triliun. Anggaran itu rencananya akan dikucurkan ke dalam tujuh program. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, menjawab pertanyaan wartawan usai rapat koordinasi Tim Pengendalian BBM Bersubsidi di Jakarta, Rabu (13/4/2012) petang tadi.

Program itu meliputi subsidi untuk Public Service Obligation Kapal Pelni senilai Rp 126,5 miliar, subsidi angkutan perintis laut senilai Rp 71,5 miliar, subsidi Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) perintis senilai Rp 41 miliar, dan subsidi bus perintis senilai Rp 5 miliar.

"Anggaran lainnya adalah untuk fasilitasi ban dan suku cadang senilai Rp 1,8 triliun, pengembalian pajak kendaraan bermotor senilai Rp 1 triliun, dan subsidi bunga kredit 1,76 triliun," kata Suroyo. Subsidi yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor tersebut, Suroyo menjelaskan, adalah pembebasan pajak selama 2012. Bagi yang sudah membayar, maka uang akan dikembalikan.