Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Bentuk kompensasi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyiapkan tiga bentuk kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi para pekerja. Kompensasi itu akan dibahas lebih lanjut dengan perwakilan pekerja. Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, kompensasi yang diberikan di luar unsur pengupahan. Sebab, tidak mungkin mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) yang baru berlaku tiga bulan.

Kompensasi itu antara lain untuk mempermudah transportasi. Dinas Perhubungan Batam akan menata ulang rute transportasi umum. Penataan itu untuk memudahkan angkutan dari tempat tinggal ke tempat kerja. "Penataan ini untuk menekan ongkos transportasi," ujar Ahmad, Kamis (22/3/2012) di Batam.

Pemerintah juga akan memperbanyak pemukiman pekerja di sekitar pusat-pusat industri. Dengan tempat kerja lebih dekat, beban biaya transportasi bisa ditekan pula. Selain itu, akan diupayakan penyediaan bahan kebutuhan pokok lebih murah dari harga pasaran. Jika pekerja terlokalisasi, distribusi sembako murah akan lebih mudah.