Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di Minta Melanjutkan Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melanjutkan proses hukum lebih lanjut atas Angelina Sondak dan Miranda Gultom. Sudah dua bulan masing-masing ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, dan tersangka suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sehingga semestinya sudah ada pemeriksaan lebih lanjut.

Desakan itu disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, di Jakarta, Senin (16/4/2012). Angelina dan Miranda masih tenang-tenang saja sampai sekarang. Padahal, sudah saatnya ada periksaan lanjutan atas dua tersangka itu," katanya.

Adhie M Massardi menilai, mengambangnya penanganan dua kasus itu menunjukkan, memang ada gejala perpecahan internal dalam tubuh KPK. Untuk itu, semua komisioner di lembaga itu diharapkan mau menyatukan langkah, sehingga pemberantasan kasus korupsi dapat dilanjutkan.

"Salah satu bukti kekompakan itu bisa diperlihatkan dengan meneruskan proses hukum pada Angelina dan Miranda," katanya. Sudah saatnya ada periksaan lanjutan terkait dua tersangka itu. Segera proses saksi-saksi terkait keterlibatan Angelina dan Miranda dalam kasus masing-masing.

"Jika KPK bertindak benar, rakyat selalu mendukung," kata Adhie, yang juga anggota Komite Pengawas KPK (KPKPK) itu. Miranda S Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap cek palawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, akhir Januari. Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, awal Februari.

Hanya saja, hingga berselang sekitar dua bulan setelah penetapan, belum ada perkembangan berarti dalam penyidikan dua tersangka itu. Baik Miranda maupun Angelina masih belum diperiksa lebih lanjut, apalagi ditahan untuk proses persidangan.