Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IFJ Bergabung Dengan FSPMI

Federasi Jurnalis Internasional (International Federation Journalist/IFJ), yang bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) , mendesak badan pengawas tenaga kerja untuk memberikan sanksi terhadap manajemen PT Indonesia Finanindo Media, yang menerbitkan koran ekonomi Indonesia Finance Today (IFT).

Alasan lembaga independen yang mewakili lebih dari 600.000 jurnalis di 131 negara di dunia, penerbit koran ekonomi IFT telah melanggar Undang-Undang Serikat Pekerja. Selain mengintimidasi para karyawan koran IFT untuk meninggalkan serikat karyawan, manajemen PT Indonesia Finanindo Media juga memecat secara sepihak 13 jurnalisnya yang telah memperjuangkan hak-haknya.

Desakan IFJ tertuang dalam siaran pers IFJ Asia-Pasifik, yang diumumkan Senin (16/4/2012). Juru bicara Serikat Karyawan IFT, Abdul Malik, membenarkan adanya siaran pers IFJ terkait dengan pemecatan 13 jurnalis IFT, 2 April lalu,

"Tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 28 UU tentang Serikat Pekerja, yang menjamin hak seluruh karyawan untuk menjalankan kebebasan berorganisasi dalam serikat pekerja, bebas dari intimidasi dan pemecatan," katanya.

"Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan kepada para pekerja, untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat diancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta," tambahAbdul Malik.

Oleh sebab itu, IFJ mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media, untuk mencabut keputusan pemecatan sepihak pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, dan menghentikan intimidasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT.

Dalam siaran pers IFJ Asia-Pasifik tersebut, disebutkan IFJ mendukung pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, untuk mempertanyakan berbagai kebijakan yang tidak adil yang dikeluarkan PT Indonesia Finanindo Media, terkait pemecatan sepihak jurnalis.

Kutuk pemecatan

Sementara menurut Abdul Malik, IFJ juga mengutuk keputusan sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit harian IFT, yang memecat 13 jurnalisnya pada Senin, 2 April lalu. Pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT diduga menjadi target khusus pemecatan, terkait dengan tuntutan para karyawan terhadap perusahaan," kata Abdul.

"Sebelumnya, Serikat Karyawan IFT menuntut pengembalian pemotongan gaji yang dilaksanakan pada Februari 2012, pembayaran tunjangan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang tidak dibayarkan perusahaan selama lebih dari satu tahun, serta pembayaran tunggakan uang kesehatan pada tahun lalu," tambah Abdul Malik.

Dalam kesempatan itu, lanjut Abdul Malik, IFJ mendukung pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT mempertanyakan berbagai kebijakan yang tidak adil, yang dikeluarkan Indonesia Finanindo Media terkait pemecatan sepihak 13 jurnalis.