Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Hukum Angelina Sondak dan Miranda Gultom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak terus mengambangkan kasus hukum Angelina Sondak dan Miranda Gultom, masih-masing sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kasusnya seperti dibiarkan berhenti sejenak.

"Kasus Angie (sapaan Angelina Sondakh) dan Miranda terkesan mengambang lagi," kata peneliti korupsi politik di Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di Jakarta, Senin (16/4/2012). KPK telah menetapkan Miranda S Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sebagai tersangka kasus suap cek palawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, akhir Januari. Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, awal Februari.

Namun, hingga berselang sekitar dua bulan setelah penetapan, belum ada perkembangan berarti dalam penyidikan dua tersangka itu. Baik Miranda maupun Angelina masih dibiarkan tenang-tenang saja, belum belum diperiksa lebih lanjut, apalagi ditahan. Menurut Abdullah Dahlan, kondisi ini memperlihatkan ada sesuatu yang tak lazim dalam proses hukum yang biasanya dilakukan KPK.

"Biasanya segera setelah ditetapkan jadi tersangka, ada langkah-langkah maju dalam proses hukum. Tetapi, kali ini seperti berhenti sejenak dalam dua bulan. Mungkin KPK sendiri tak cukup matang untuk mempersiapkan prosesnya," katanya.

KPK diminta untuk segera meneruskan dua kasus tersebut dengan memeriksa kedua tersangka dan para saksinya. Jangan sampai harapan dan kepercayaan yang tumbuh di masyarakat pada komisi itu dalam membongkar kasus korupsi, menjadi redup lagi. Penanganan dua kasus itu bakal mengembalikan kepercayaan publik. Jangan biarakan harapan masyarakat turun lagi pada KPK," kata Abdullah Dahlan.