Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemeriksaan 3 Orang Saksi Miranda S Goeltom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom, Selasa (17/4/2012). Mereka yang akan diperiksa adalah mantan Direktur Operasional PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo dan dua anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu (Partai Golkar) serta Dudhi Makmun Murod (PDI-Perjuangan). "Ini pemeriksaan saksi pertama terkait penyidikan Ibu MSG (Miranda S Goeltom)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (16/4/2012).

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau membantu Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004. Cek perjalanan tersebut diberikan Nunun ke anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Nunun pun menjadi terdakwa kasus ini.

Mengenai kapan Miranda akan diperiksa, Johan belum dapat memastikan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, Miranda akan diperiksa setelah KPK mengumpulkan data melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012 lalu, Miranda belum diperiksa. Demikian juga dengan saksi-saksi terkait perkara Miranda ini. Berlarut-larutnya pemeriksaan Miranda ini pun menuai kritik masyarakat.