Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengamat hukum Dan politik Universitas Islam Riau

Pengamat hukum dan politik Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif, mengingatkan seluruh elemen masyarakat mewaspadai pengalihan isu dan politisasi, atas insiden dugaan penamparan oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Saya mengindikasikan, isu penamparan itu sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak menyenangi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, atas upayanya dalam penegakan hukum," kata Syahrul, di Pekanbaru, Jumat (6/4/2012) ini.

Selain itu, katanya, diindikasikan juga adanya politisasi oleh para politisi yang memang tidak menyenangi kepemimpinan dan komitmen Wamenkumham, dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Tanah Air. Satu hal yang juga harus dipahami adalah gebrakan-gebrakan yang dilakukan Wamenkumham terhadap berbagai permasalahan, guna memberantas peredaran narkoba cukup menyudutkan banyak pihak.

Salah satunya Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan (Ditjen Lapas), dan lembaga perpanjangan tangan Kementrian Hukum dan HAM di daerah," kata Syahrul. Hal tersebut, menurut dia, juga dapat dilihat dari mereka yang tidak menyenangi Wamen, yakni mereka orang-orang yang tertinggal dalam menjalankan tugasnya di ruang lingkup yang sama dalam penegakan hukum.

Menurut dia, rata-rata tindakan kriminal adalah didalangi oleh mereka yang memiliki kewenangan atau dekat dengan kebijakan dalam menjalankan roda hukum dan pemerintahan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kontroversi di tengah penanganan kasus seperti yang dilakukan oleh Wamen dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru," katanya.

Pada sidak Wamen Denny Indrayan dan petugas BNN Senin (2/4/2012) dinihari di LP Kelas II Pekanbaru, dikabarkan sempat diwarnai dengan aksi penamparan dan penendangan terhadap beberapa sipir. Beberapa sipir yang mengaku mendapat perlakuan kasar, di antaranya yakni DL Sihombing, Sembiring, dan Khoiril. Ketiganya secara resmi juga telah mengaku ikhlas, dan tidak akan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.