Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Korusi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka korupsi pada Jumat (16/3/2012) dua pekan silam. Sebelas hari kemudian atau Selasa (27/3/2012), Soemarmo dipanggil KPK. Namun, yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit.

Soemarmo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (30/3/2012). Seusai diperiksa, KPK langsung menahan Soemarmo. Artinya, kurang dari setengah bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Soemarmo harus mendekam di bui. Bukan hanya Soemarmo, tersangka korupsi yang dengan sigap ditahan KPK tak lama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Desember 2011. Pada 16 Januari 2012, KPK untuk pertama kali memeriksa Wa Ode. Pada 21 Januari, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode, tetapi yang bersangkutan tak hadir karena sakit. Pemeriksaan kedua akhirnya dilakukan pada 26 Januari 2012. Wa Ode pun langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu begitu selesai diperiksa.

Langkah sigap KPK yang menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu diperiksa, dan akhirnya ditahan memang seperti menjadi prosedur tetap lembaga antikorupsi tersebut. Langkah yang tanpa kompromi dalam menahan tersangka korupsi itu yang membuat masyarakat percaya terhadap KPK.

Jadi, ketika ada tersangka korupsi seperti politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang justru dianggurin KPK cukup lama, publik pun bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi dengan KPK.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Namun, justru setelah menyandang status sebagai tersangka, keduanya malah belum diapa-apain KPK. Jangankan ditahan, diperiksa sebagai tersangka pun belum.

Awalnya tak ada yang curiga soal belum diperiksanya Miranda dan Angelina oleh KPK. Ketika ditanya kapan Miranda diperiksa, jawaban Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu masih menunggu persidangan Nunun Nurbaeti. Kini setelah Nunun menjalani persidangan beberapa kali, masih juga tak ada kabar kapan Miranda diperiksa.

Demikian halnya pemeriksaan terhadap Angelina. Ketika ditanya kapan KPK menahan Angelina, Ketua KPK Abraham Samad kepada sejumlah media mengatakan, penahanan terhadap mantan Puteri Indonesia 2002 tersebut masih menunggu berkasnya rampung. Berkas apakah yang harus dirampungkan? Jika berkas pemeriksaan, toh, Angelina belum diperiksa.

Hampir di setiap kesempatan bertemu pimpinan KPK atau pejabat yang bisa memberi informasi kepada wartawan, pertanyaan kapan Miranda dan Angelina diperiksa atau ditahan selalu muncul. Salah seorang pejabat di KPK mengungkapkan, lama-lama mereka enggak tahan dengan jawaban klise seperti menunggu berkas rampung. Publik pun tak bakal percaya jika jawaban seperti itu yang selalu keluar.

”Belum ada perkembangan,” ujar Johan, Minggu (1/4/2012), saat ditanya perkembangan kasus Miranda dan Angelina. Informasi yang didapat Kompas menyebut, belum diperiksa dan ditahannya Miranda ataupun Angelina karena penetapan keduanya sebagai tersangka tak sesuai prosedur baku di KPK. Meski yakin keterlibatan keduanya, penyidik KPK belum mendapatkan bukti yang cukup. Namun, tiba-tiba Abraham selaku Ketua KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka.

Padahal, prosedur penetapan tersangka harus melalui ekspose yang dihadiri penyidik dan pimpinan. Saat itu, penyidik dan pimpinan berdebat dengan bukti-bukti. Jika sudah mantap dengan bukti yang tersedia, pimpinan KPK baru menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Penetapan tersangka bukan hal main-main karena KPK tak punya mekanisme surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sekali ditetapkan sebagai tersangka, berkas acara pemeriksaan yang bersangkutan harus lanjut hingga ke persidangan. KPK akan melanggar undang-undang jika mengeluarkan SP3 seperti kepolisian atau kejaksaan.

Karena tak sesuai prosedur itu, penyidik lalu protes kepada pimpinan. Respons atas protes ini justru tak terduga, penyidik di kasus suap pemilihan DGS BI malah mendapat surat penarik- an ke Mabes Polri. Padahal, penyidik itu menguasai seluk-beluk kasus, termasuk bagaimana mereka bisa menjerat pihak bank yang jadi sponsor suap.

Abraham selalu membantah berada di balik upaya penarikan penyidik KPK ke Mabes Polri. Malah seperti dikutip media massa, upaya pembentukan kode etik untuk memeriksa pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, menurut Abraham, hanya upaya pihak tertentu yang ingin menyingkirkannya dari KPK.