Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arsyad Sanusi

Sikap hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengajukan surat pengunduran diri dari Mahkamah Konstitusi atau MK terus menuai kontroversi. Apakah benar hal itu bersifat janggal? Pasalnya, pada saat yang bersamaan, panel etik hakim konstitusi telah terbentuk dan siap memeriksa seluruh keluarga Arsyad dalam kaitannya dengan kasus suap Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal itu kemudian menimbulkan kecurigaan apa upaya tersebut sengaja dilakukan guna mencari simpati agar tidak diperiksa Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ketua Tim Investigasi dugaan makelar kasus Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, mengatakan, fakta tersebut bukan menjadi urusannya.

"It's not my business," ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/12/2010).

Kendati demikian, Refly tetap ingin agar MKH tetap dibentuk dan konfrontasi antara seluruh keluarga hakim Arsyad dan Dirwan Mahmud tetap dilakukan.

"Menurut saya, tetap dibentuk MKH untuk konfrontir, klarifikasi isu dugaan keterlibatan keluarga hakim Arsyad," jelasnya.

Pembentukan MKH juga dibuat untuk semua kasus, baik pilkada Simalungun maupun Bengkulu Selatan. "Tentu tidak hanya kasus Arsyad, tapi kasus lain atas laporan tim," tandasnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, meragukan pernyataan dari hakim konstitusi Arsyad Sanusi terkait pengajuan pengunduran dirinya. Ia khawatir cara tersebut dipakai untuk mengambil simpati dewan majelis kehormatan. Demikian catatan online Layanan Data tentang Arsyad Sanusi.