Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skandal pemberian dana talangan terhadap Bank Century

Skandal pemberian dana talangan terhadap Bank Century dinilai masih lama jika hendak dijadikan pintu masuk untuk memakzulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. MK tetap pasif dalam proses politik terkait upaya pemakzulan presiden. Hal ini mengingat prosesnya belum sampai masuk ke ranah hukum tata negara.

Penyelesaian skandal Bank Century masih berjalan di dua ranah, politik dan hukum, yang masing-masing belum sampai pada keputusan final. Meski Dewan Perwakilan Rakyat secara politik telah menyatakan ada penyimpangan dalam pemberian dana talangan Bank Century, tetapi nyatanya hingga kini proses politik tersebut belum mampu mengungkap praktik penyimpangan yang terjadi di kalangan pemerintah saat itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, dengan demikian skandal Bank Century masih dalam proses politik. Namun demikian, menurut Mahfud, secara politik DPR masih bisa meneruskan prosesnya menjadi hak menyatakan pendapat.

Akan tetapi itu pun menurut Mahfud tidak akan mudah bagi DPR untuk pada akhirnya menggunakan hak menyatakan pendapat dalam skandal Bank Century.

"Itu masih dalam proses politik. Artinya hukum dalam arti hukum pidana sedang berjalan, sekarang di DPR sedang ancang-ancang kemungkinan proses politik dalam bentuk menyatakan pendapat, dan itu lama. Karena perlu kuorum dua pertiga anggota DPR. Taruhlah Partai Demokrat, bersama PAN dan PKB misalnya menyatakan tidak hadir dalam forum itu, proses politik harus mandek atas nama konstitusi. Kalau proses mau menyatakan pendapat bahwa presiden tidak lagi melaksanakan tugas dengan baik, kan perlu kuorum begitu," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, MK tetap pasif dalam proses politik terkait upaya pemakzulan presiden. Hal ini mengingat prosesnya belum sampai masuk ke ranah hukum tata negara.

"Itulah sebabnya, MK pasif karena belum masuk ke proses hukum tata negara. Soal Centuy itu kan berada di dua jalur, satu jalur hukum pidana yang ditangani KPK, yang kedua kemungkinan politik karena orang sudah mulai bicara soal hak menyatakan pendapat. Dan hak menyatakan pendapat ini perlu kuorum dan lama, sehingga MK sekarang merasa tidak perlu melakukan penilaian dan persiapan khusus terhadap situasi yang bekerja sekarang. Dari sudut konstitusi masih jauh," katanya. Demikian catatan online Yanto yang berjudul Skandal pemberian dana talangan terhadap Bank Century .