Pelayanan Mobil SIM dan STNK keliling
Masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini dan terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citra Land
Jakarta Selatan
SIM : Depan TMP Kalibata
STNK : Depan TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Jalan Boulevard Kelapa Gading
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Syarat perpanjangan SIM :
- KTP
Syarat perpanjangan STNK :
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Keterangan lebih lanjut :
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
E-mail : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini dan terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citra Land
Jakarta Selatan
SIM : Depan TMP Kalibata
STNK : Depan TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Jalan Boulevard Kelapa Gading
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII
Syarat perpanjangan SIM :
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK :
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Keterangan lebih lanjut :
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
E-mail : tmc@lantas.metro.polri.go.id