Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelayanan Mobil SIM dan STNK keliling

Masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM dan STNK keliling hari ini dan terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng

Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citra Land

Jakarta Selatan
SIM : Depan TMP Kalibata
STNK : Depan TMP Kalibata

Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Jalan Boulevard Kelapa Gading

Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-Tin TMII

Syarat perpanjangan SIM :
- SIM
- KTP

Syarat perpanjangan STNK :
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Keterangan lebih lanjut :
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717

E-mail : tmc@lantas.metro.polri.go.id