Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom sebagai tersangka dinilai sudah tepat. Penetapan itu bukti awal bahwa KPK memiliki gigi dan senjatanya kembali.

"Kami masih percaya pada kepemimpinan Abraham Samad dan menaruh harapan besar pada kekerasan hatinya. Sebab, bicara cek pelawat dan kasus sensitif lainnya seperti wisma atlet dan Bank Century sudah tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupin," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, yang juga salah seorang inisiator hak angket Bank Century, Jumat (27/1/2012).

Menurut dia, semua fakta, kejadian hak angket dan peristiwanya yang terkait, sudah telanjang di publik. "Langkah Abraham Samad menetapkan Miranda sebagai tersangka sudah tepat dan itu telah menjungkirbalikkan skenario dan konstruksi hukum yang keliru sejak awal terhadap kasus tersebut," tambahnya.

Maksudnya, konstruksi hukum yang keliru, lanjut Bambang, di mana para tersangka yang anggota DPR itu semula dijerat dengan pasal suap, namun di pengadilan tiba-tiba mereka dikenakan pasal gratifikasi.

"Diduga, skenario dan konstruksi hukum tersebut sengaja dibangun untuk melindungi Miranda dari jeratan suap. Dan, kalau sekarang oleh pimpinan KPK baru Miranda ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti kasus cek pelawat tersebut sekarang balik lagi ke kasus suap," jelas Bambang.

Menurut Bambang, demikian juga dengan kasus Wisma Atlet. "Semua sudah terang menderang, dan sudah menjadi fakta pengadilan atas sejumlah nama sehingga seharusnya KPK sudah dapat menetapkan adanya tersangka baru," papar Bambang lagi.