Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengasong Di Jawa Timur

Pedagang asongan atau pengasong di Jawa Timur masih diperbolehkan berjualan di seluruh stasiun penumpang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daop 8, kecuali di tiga stasiun yakni Stasiun KA Gubeng, Pasar Turi, dan Stasiun KA Malang Kota Baru. Manajer Humas PT KAI Daop 8, Sri Winarto, mengatakan ketiga stasiun tesebut sudah menerapkan standar pelayanan ISO 9001:2008, yang melarang adanya aktivitas pedagang asongan berkeliaran di area stasiun.

Informasi tersebut ditegaskan sejak PT KAI mengumumkan kebijakan melarang pengasong berjualan di atas KA sejak awal Januari lalu. Selain untuk mendukung keamanan dan kenyamanan penumpang, kata dia, kebijakan itu ke depannya juga untuk menata dan membina pengasong KA yang selama ini masih liar.

''Pengasong bisa berpindah ke kota mana saja dengan naik KA, sehingga makanan atau oleh-oleh khas daerah bisa dibeli di mana saja,'' ungkapnya, Rabu (29/2/2012). Pihaknya berharap, pengasong dapat membawa nilai khas daerahnya, baik dari segi makanan atau suvenir daerahnya yang hanya bisa didapat di daerah tertentu. ''Tidak hanya itu, pengasong juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk khususnya makanan menjadi lebih sehat dan higienis sehingga lebih aman dikonsumsi penumpang,'' jelasnya.

Ke depan, sebenarnya PT KAI ingin semua stasiun bersih dari pengasong, namun secara bertahap. Hal itu untuk mengarahkan pengasong untuk berjualan dengan cara yang lebih profesional. Selain melarang pengasong berjualan di atas KA, awal Januari lalu PT KAI juga melarang penumpang maupun petugas merokok.